Berikut ini
penjelasan tiap tingkatan penerapan SMK3 tersebut agar dapat anda terapkan di
tempat kerja anda
1. Penetapan Kebijakan K3
Perusahaan
dalam menetapkan Kebijakan K3 perlu menyusun terlebih dahulu tinjauan awal
kondisi K3 di tempat kerja. Seiring dengan proses tinjauan awal kondisi K3,
proses konsultasi antara pengurus dan wakil pekerja juga perlu dilakukan
sebelum menetapkan kebijakan tersebut. Tujuannya agar dalam menetapkan
kebijakan, kebijakan yang diambil telah mengakomodir kepentingan pekerja dan
kepentingan perusahaan.
Kebijakan
K3 yang telah dibuat kemudian perlu disahkan oleh pucuk pimpinan perusahaan.
Kebijakan itu juga harus secara jelas menyatakan tujuan dan sasaran K3.
Kemudian kebijakan yang telah ditandatangani perlu disosialisasikan kepada
seluruh tenaga kerja, tamu, kontraktor, pemasok dan pelanggan. Selain itu,
kebijakan K3 tersebut nantinya perlu ditinjau secara berkala. Hal ini perlu
dilakukan untuk menjamin bahwa kebijakan tersebut masih sesuai dengan perubahan
yang terjadi dalam perusahaan dan peraturan perundang-undangan.
Agar
kebijakan K3 tersebut berjalan dengan optimal, komitmen perusahaan perlu
ditingkatan dengan cara menempatkan organisasi K3 pada posisi yang dapat
menentukan keputusan perusahaan; menyediakan anggaran, menyediakan tenaga kerja
yang berkualitas, dan menyediakan sarana – sarana pendukung yang diperlukan di
bidang K3; Selain itu perusahaan juga perlu menetapkan personil yang memiliki
tanggung jawab, memiliki wewenang dan kewajiban yang jelas dalam penanganan K3.
2. Perencanaan K3
Pada
tahapan ini perusahaan diminta melakukan perencanaan yang matang dalam
penerapan K3-nya. Penyusunan rencana K3 yang dilakukan oleh perusahaan harus
didasarkan pada 4 hal, yaitu:
o Hasil
Penelaahan Awal. Pada tahap ini perencanaan K3 didasari dari
hasil tinjauan awal kondisi K3 pada saat penyusunan Kebijakan K3 di depan.
o Identifikasi
Potensi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko. Pada
tahap ini perusahaan terlebih dahulu perlu melakukan identifikasi potensi
bahaya, sebelum dilakukan penilaian resiko dan pengendalian apa yang harus
dilakukan. Identifikasi ini perlu dipertimbangkan dalam merumuskan rencana K3
nantinya.
o Peraturan
Perundang-Undangan dan Persyaratan Lainnya. Pada
tahap ini perusahaan harus menginvetarisasi dan mengidentifikasi peraturan mana
yang relevan dengan kondisi dan aktivitas perusahaan. Peraturan yang telah di
identifikasi tersebut kemudian di evaluasi kepatuhannya dan disosialisasikan
hasilnya kepada pekerja.
o Sumber
Daya yang Dimiliki. Pada tahap ini perusahaan harus
mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki baik itu sumber daya manusia yang
kompeten maupun sarana prasarana serta dukungan dana dari perusahaan.
3. Pelaksanaan Rencana K3
Pada
tahapan ini perusahaan diminta untuk mengimplementasikan Perencanaan K3 yang
telah disusun sebelumnya. Pelaksanaan rencana K3 ini harus dilaksanakan oleh
perusahaan dengan menyediakan sumber daya manusia yang kompeten dan mempunyai
kualifikasi serta menyediakan prasarana dan sarana yang memadai.
Dalam
Pelaksanaan Rencana K3 ini paling sedikit meliputi 8 poin kegiatan penting.
yaitu:
o Tindakan
Pengendalian. Tindakan pengendalian harus diselenggarakan oleh setiap
perusahaan terhadap kegiatan – kegiatan, produk barang dan jasa yang dapat
menimbulkan resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
o Perancangan
dan Rekayasa. Dalam pelaksanaan perancangan dan rekayasa harus
memperhatikan unsur – unsur seperti identifikasi potensi bahaya; prosedur
penilaian dan pengendalian resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja; serta
personil yang memiliki kompetensi kerja harus ditentukan dan diberikan wewenang
dan tanggung jawab yang jelas untuk melakukan verifikasi persyaratan SMK3.
o Prosedur
dan Instruksi Kerja. Prosedur dan instruksi kerja harus
dilaksanakan dan ditinjau ulang secara berkala terutama jika terjadi perubahan
peralatan, proses atau bahan baku yang digunakan oleh personal dengan
melibatkan para pelaksana yang memiliki kompetensi kerja dalam menggunakan
prosedur.
o Penyerahan
Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan. Perusahaan yang mengalihdayakan
pekerjaannya kepada pihak lain harus menjamin bahwa perusahaan lain tersebut
memenuhi persyaratan K3. Verifikasi terhadap persyaratan K3 tersebut dilakukan
oleh personal yang kompeten dan berwenang serta mempunyai tanggung jawab yang
jelas.
o Pembelian/Pengadaan
Barang dan Jasa. Sistem pembelian/pengadaan barang dan jasa
harus terintegrasi dalam strategi penanganan pencegahan kecelakaan dan penyakit
akibat kerja; menjamin agar produk barang dan jasa serta mitra kerja perusahaan
memenuhi persyaratan K3; dan pada saat barang dan jasa diterima di tempat
kerja, perusahaan harus menjelaskan kepada semua pihak yang akan menggunakan
barang dan jasa tersebut mengenai identifikasi, penilaian dan pengendalian
resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
o Produk Akhir. Produk
akhir berupa barang atau jasa harus dapat dijamin keselamatannya dalam
pengemasan, penyimpanan, pendistribusian dan penggunaan serta pemusnahannya.
o Upaya
Menghadapi Keadaan Darurat Kecelakaan dan Bencana Industri. Pada
tahap ini perusahaan harus memiliki prosedur sebagai upaya menghadapi keadaan
darurat kecelakaan dan bencana industri yang meliputi penyediaan personil dan
fasilitas P3K dengan jumlah yang cukup dan sesuai sampai mendapatkan
pertolongan medik; dan proses perawatan lanjutan.
o Rencana
dan Pemulihan Keadaan Darurat. Dalam melaksanakan rencana dan
pemulihan keadaan darurat setiap perusahaan haru memiliki prosedur rencana
pemulihan keadan darurat secara cepat untuk mengembalikan pada kondisi yang
normal dan membantu pemulihan tenaga kerja yang mengalami trauma.
4. Pemantauan dan Evaluasi
Kinerja
Pada
tahap ini perusahaan harus memantau dan melakukan evaluasi Kinerja K3.
Pemantauan dan evaluasi Kinerja K3 ini meliputi 2 tahap, yaitu:
o Pemeriksaan,
Pengujian dan Pengukuran. Pemeriksaan, Pengujian, dan
Pengukuran ini harus ditetapkan dan dipelihara prosedurnya sesuai dengan tujuan
dan sasaran K3 serta frekuensinya disesuaikan dengan obyek yang mengacu pada
peraturan dan standar yang berlaku.
o Audit
Internal SMK3. Audit Internal SMK3 harus dilakukan secara berkala untuk
mengetahui keefektifan penerapan SMK3. Audit SMK3 dilaksanakan secara
sistematik dan independen oleh personil yang memiliki kompetensi kerja dengan
menggunakan metodologi yang telah ditetapkan.
Hasil
temuan dari pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja serta audit SMK3 harus
didokumentasikan dan digunakan untuk tindakan perbaikan dan pencegahan.
Pemantauan dan evaluasi kinerja serta Audit SMK3 dijamin pelaksanaannya secara
sistematik dan efektif oleh pihak manajemen.
5. Peninjauan dan Peningkatan
Kinerja SMK3
Untuk
menjamin kesesuaian dan keefektifan yang berkesinambungan guna pencapaian
tujuan SMK3, pengusaha dan/atau pengurus perusahaan atau tempat kerja harus
melakukan tinjauan ulang terhadap penerapan SMK3 secara berkala dan tinjauan
ulang SMK3 harus dapat mengatasi implikasi K3 terhadap seluruh kegiatan, produk
barang dan jasa termasuk dampaknya terhadap kinerja perusahaan.
Tinjauan
ulang penerapan SMK3 paling sedikit meliputi evaluasi terhadap kebijakan K3;
tujuan, sasaran dan kinerja K3; hasil temuan audit SMK3; dan evaluasi
efektifitas penerapan SMK3, dan kebutuhan untuk pengembangan SMK3.
#smk3indonesia
#smk3internalauditor
#smk3ohsas
#smk3umum
#smk3industri
#smk3kemenaker
#sertifikatsmk3umum
#smk3kontruksi
#smk3perusahaan
#smk3wajib
#smk3auditor
#sertifikatsmk3
#smk3certification
#smk3kementeriantenagakerja
#smk3jakarta
#smk3tangerang
#smk3sertifikasi
#smk3sistemmanajemenkesehatandankeselamatankerja
Lokasi kami :
MSC Certification
Metro Trade Center
Ruko Blok 1 No. 15
Jalan Soekarno Hatta No. 590
Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota
Bandung, Jawa Barat 40286
Whatsapp : 081387600889
Phone : (022) 87505123
Web :
www.msccertification.com
E-mail :
cs@msccertification.com