Dasar Hukum Penerapan SMK3
Penerapan SMK3 di Indonesia diatur melalui
serangkaian Undang – Undang dan turunannya. SMK3 wajib diterapkan kepada
seluruh perusahaan di Indonesia baik itu besar maupun kecil. Dasar Hukum
Penerapan SMK3 di Indonesia antara lain:
1.
Undang –
Undang No. 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
2.
Undang –
Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3.
Undang –
Undang No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
4.
Peraturan
Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja;
5.
Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan No. 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
6.
Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum No. 05 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum; dan
7.
Peraturan
Menteri Kesehatan No. 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Rumah Sakit.
Berdasarkan peraturan diatas, maka Perusahaan
wajib menerapkan SMK3 di tempat kerja dengan menintegrasikan sistemnya
dengan SMK3. Kewajiban tersebut berlaku bagi perusahaan yang mempekerjakan
tenaga kerja paling sedikit 100 (seratus) orang atau kurang dari 100 orang
namun dikategorikan mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.
Di sektor Konstruksi, melalui Permen PU No. 05
Tahun 2014 seluruh perusahaan bidang konstruksi WAJIB menerapkan SMK3.
Tujuannya adalah agar dapat meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan
dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi;
dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja; serta
menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien untuk mendorong
produktifitas.
Di Sektor Pelayanan Publik misalnya, Menteri
Kesehatan melalui Permenkes No. 66 Tahun 2016 meminta seluruh layanan kesehatan
baik itu Klinik, Posyandu, Puskesmas, hingga Rumah Sakit wajib
menerapkan SMK3.
Maksud dan Tujuan dari
Penerapan SMK3
Sesuai dengan
Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012, tujuan dari Penerapan SMK3 ini adalah:
1. Meningkatkan efektifitas
perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur,
terstruktur dan terintegrasi;
2. Mencegah dan mengurangi
kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen,
pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta
3. menciptakan tempat kerja
yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.
#smk3indonesia
#smk3internalauditor
#smk3ohsas
#smk3umum
#smk3industri
#smk3kemenaker
#sertifikatsmk3umum
#smk3kontruksi
#smk3perusahaan
#smk3wajib
#smk3auditor
#sertifikatsmk3
#smk3certification
#smk3kementeriantenagakerja
#smk3jakarta
#smk3tangerang
#smk3sertifikasi
#smk3sistemmanajemenkesehatandankeselamatankerja
Lokasi kami :
MSC Certification
Metro Trade Center
Ruko Blok 1 No. 15
Jalan Soekarno Hatta No. 590
Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40286
Whatsapp : 081387600889
Phone : (022) 87505123
Web : www.msccertification.com
E-mail : cs@msccertification.com
MSC Certification
Metro Trade Center
Ruko Blok 1 No. 15
Jalan Soekarno Hatta No. 590
Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40286
Whatsapp : 081387600889
Phone : (022) 87505123
Web : www.msccertification.com
E-mail : cs@msccertification.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar