Senin, 28 September 2020

Peraturan Menteri Pariwisata No 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata

 

Peraturan Menteri Pariwisata No 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata

 

Melalui Peraturan Menteri Pariwisata No 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata kementrian pariwisata menunjuk Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk melakukan akreditasi terhadap Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata yang ada di Indonesia. Dalam peraturan menteri pariwisata ini juga dilakukan pelimpahan wewenang penetapan kepada pejabat setingkat eselon 1 untuk menunjuk dan menetapkan LSUP. Selain itu terdapat tugas dan wewenang komisi otorisasi yang diantaranya menyusun teknis pengembangan Skema, melakukan kajian penerapan Skema, melakukan pengawasan sertifikasi usaha, mengawasi kinerja LSU Pariwisata, mengevaluasu laporan kegiatan LSUP dan menyampaikan rekomendasi kepada KAN untuk peninjauan akreditasi terhadap LSU bidang pariwisata yang melakukan pelanggaran.

 

#lembagasertifikasiusaha

#lembagasertifikasiusahabidangpariwisata

#lembagasertifikasiusahapariwisata

#lembagasertifikasiusahapariwisatabali

#lembagasertifikasiusahapariwisatayogyakarta

#lsupbiroperjalananwisata

#lsuphotel

#lsupindonesia

#lsupindonesia

#lsupjakarta

#lsuprestoran

#lsupspa

#lsupsurabaya

#lsuptangerang

#sertifikasiusahapariwisa

#sertifikasiusahapariwisata

#sertifikasiusahapariwisataindonesia

 

 

Lokasi kami :
MSC Certification
Metro Trade Center
Ruko Blok 1 No. 15
Jalan Soekarno Hatta No. 590
Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40286
Whatsapp        : 081387600889
Phone              : (022) 87505123
Web                 :
www.msccertification.com
E-mail              :
cs@msccertification.com

 

Tata Cara Pelaksanaan

 

Tata Cara Pelaksanaan

 

Tata Cara/Prosedur/Tahapan Pelaksanaan Sertifikasi

Proses sertifikasi meliputi tahapan-tahapan sebagai berikut:

  1. Pemohon/Usaha Pariwisata mengajukan permohonan sertifikasi kepada LSU L-SUP.
  2. LSU L-SUP melakukan Audit Tahap I (Audit Dokumen) meliputi Form Permohonan Sertifikasi, Legalitas Pemohon, Hasil Penilaian Mandiri (Self Assesment) oleh Pemohon terhadap kesesuaian Standar Usaha Pariwisata dan dokumen terkait lainnya.
  3. Setelah Audit Tahap I dinyatakan lengkap, LSU L-SUP menugaskan Tim Auditor untuk melaksanakan Audit Tahap II (Audit Lapangan) untuk melakukan verifikasi kesesuaian Hasil Penilaian Mandiri dengan Standar Usaha Pariwisata, memeriksa dokumen-dokumen operasional Pemohon dan meninjau kondisi fisik lokasi usaha Pemohon serta melakukan observasi pelayanan dan kinerja tenaga kerja Pemohon.
  4. Setelah Audit Tahap II dinyatakan lengkap, Tim Auditor menyerahkan Hasil Audit Tahap II kepada LSU L-SUP.
  5. LSU L-SUP mengadakan Rapat Pengambilan Keputusan Sertifikasi bersama Komite Pengambilan Sertifikasi (Komite Sertifikasi).
  6. Berdasarkan Hasil Rapat Pengambilan Keputusan Sertifikasi, LSU L-SUP menerbitkan Sertifikat Usaha Pariwisata bagi Pemohon sesuai dengan lingkup sertifikasi yang diajukan.

 

#lembagasertifikasiusaha

#lembagasertifikasiusahabidangpariwisata

#lembagasertifikasiusahapariwisata

#lembagasertifikasiusahapariwisatabali

#lembagasertifikasiusahapariwisatayogyakarta

#lsupbiroperjalananwisata

#lsuphotel

#lsupindonesia

#lsupindonesia

#lsupjakarta

#lsuprestoran

#lsupspa

#lsupsurabaya

#lsuptangerang

#sertifikasiusahapariwisa

#sertifikasiusahapariwisata

#sertifikasiusahapariwisataindonesia

 

 

Lokasi kami :
MSC Certification
Metro Trade Center
Ruko Blok 1 No. 15
Jalan Soekarno Hatta No. 590
Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40286
Whatsapp        : 081387600889
Phone              : (022) 87505123
Web                 :
www.msccertification.com
E-mail              :
cs@msccertification.com

 

Mengenai Sertifikasi Usaha Pariwisata

 

Mengenai Sertifikasi Usaha Pariwisata

Saat ini pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa industri pariwisata sebagai sektor andalan dan sektor unggulan. Dalam rangka meningkatkan daya saing dan kualitas pasar industri pariwisata global, juga pemenuhan kebutuhan serta kepuasan konsumen yang meliputi aspek produk, pelayanan dan pengelolaan yang professional, sektor pariwisata perlu diatur dengan suatu regulasi yang bisa memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha pariwisata.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan mewajibkan setiap usaha pariwisata untuk memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata sebagai parameter telah memenuhi Standar Usaha Pariwisata. Undang-Undang tersebut mengatur 13 (tiga belas) bidang usaha pariwisata yang harus dilakukan Sertifikasi Usaha Pariwisata, yaitu:

  • Daya tarik wisata
  • Kawasan pariwisata
  • Jasa transportasi pariwisata
  • Jasa perjalanan wisata
  • Jasa makanan dan minuman (salah satunya meliputi usaha Restoran dan Rumah Makan)
  • Jasa penyediaan akomodasi (salah satunya meliputi usaha Hotel)
  • Jasa usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi
  • Usaha penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran
  • Jasa informasi pariwisata
  • Jasa konsultan pariwisata
  • Usaha pramuwisata
  • Wisata tirta
  • Spa

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2012 Tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata, 13 bidang usaha pariwisata di atas dirinci menjadi 56 usaha pariwisata yang masing-masing dilengkapi dengan Standar Usaha Pariwisata dan ditetapkan sebagai Peraturan Menteri Pariwisata.

Tujuan dilakukannya sertifikasi usaha pariwisata selain memberikan dukungan kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah, juga ditujukan untuk membantu pelaku usaha pariwisata (seperti hotel, rumah makan, restoran dan lainnya) untuk dapat memperoleh sertifikat pencapaian predikat “bintang” sesuai dengan pemenuhan standar produk, pelayanan dan pengelolaan/manajemen yang disyaratkan.

LEMBAGA SERTIFIKASI USAHA BIDANG PARIWISATA-LSUP (pengertian, dasar hukum dan peranan)

Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata (atau disebut LSU Bidang Pariwisata) merupakan lembaga yang berwenang untuk melakukan proses sertifikasi, menerbitkan dan mencabut sertifikat dalam upaya mendukung usaha pariwisata sesuai standar/ketentuan peraturan perundangan dan diatur melalui Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 5.

SEJARAH SERTIFIKASI

Upaya pemerintah Indonesia dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan didalam industri pariwisata sudah sejak lama dilakukan. Dalam industri akomodasi (perhotelan), dikenal kebijakan klasifikasi penggolongan kelas hotel dalam beberapa kategori yaitu: Hotel Bintang 1, Hotel Bintang 2, Hotel Bintang 3, Hotel Bintang 4, Hotel Bintang 5, Hotel Melati (penggabungan Melati 1/2/3).

Klasifikasi ini didasarkan pada Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 02 Tahun 2003 dengan menunjuk organisasi Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) sebagai pelaksana klasifikasi industri perhotelan. Namun di dalam Peraturan Menteri tersebut juga dicantumkan agar PHRI segera membentuk lembaga mandiri untuk melakukan kegiatan yang dimaksud.

Kebijakan-kebijakan diatas kemudian dikuatkan menjadi kebijakan Sertifikasi Usaha Pariwisata dengan menerapkan Standar Usaha Pariwisata yang ditinjau dari aspek produk, pelayanan dan pengelolaan yang bertujuan untuk menjaga kualitas dan meningkatkan daya saing usaha pariwisata dari aspek produk, pelayanan dan pengelolaan. Penerapan Standar Usaha Pariwisata ini diberlakukan terhadap 13 (tiga belas) jenis usaha pariwisata yang tercantum dalam Undang-Undang Pariwisata Nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan, yang kemudian dirinci menjadi 56 (lima puluh enam) sub jenis usaha pariwisata sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha Pariwisata di Bidang Pariwisata, dengan penyelenggara Sertifikasi Usaha Pariwisata adalah Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, atau yang dikenal dengan sebutan LSUP.

#lembagasertifikasiusaha

#lembagasertifikasiusahabidangpariwisata

#lembagasertifikasiusahapariwisata

#lembagasertifikasiusahapariwisatabali

#lembagasertifikasiusahapariwisatayogyakarta

#lsupbiroperjalananwisata

#lsuphotel

#lsupindonesia

#lsupindonesia

#lsupjakarta

#lsuprestoran

#lsupspa

#lsupsurabaya

#lsuptangerang

#sertifikasiusahapariwisa

#sertifikasiusahapariwisata

#sertifikasiusahapariwisataindonesia

 

 

Lokasi kami :
MSC Certification
Metro Trade Center
Ruko Blok 1 No. 15
Jalan Soekarno Hatta No. 590
Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40286
Whatsapp        : 081387600889
Phone              : (022) 87505123
Web                 :
www.msccertification.com
E-mail              :
cs@msccertification.com

 

 

Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata

 

Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata 

 

Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata atau yang dikenal dengan LSUP merupakan lembaga yang didirikan berdasarkan amanah Undang-undang Kepariwisataan No 10 Tahun 2009, PP 52 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri Pariwisata No 1 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata.

 

#lembagasertifikasiusaha

#lembagasertifikasiusahabidangpariwisata

#lembagasertifikasiusahapariwisata

#lembagasertifikasiusahapariwisatabali

#lembagasertifikasiusahapariwisatayogyakarta

#lsupbiroperjalananwisata

#lsuphotel

#lsupindonesia

#lsupindonesia

#lsupjakarta

#lsuprestoran

#lsupspa

#lsupsurabaya

#lsuptangerang

#sertifikasiusahapariwisa

#sertifikasiusahapariwisata

#sertifikasiusahapariwisataindonesia

 

 

Lokasi kami :
MSC Certification
Metro Trade Center
Ruko Blok 1 No. 15
Jalan Soekarno Hatta No. 590
Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40286
Whatsapp        : 081387600889
Phone              : (022) 87505123
Web                 :
www.msccertification.com
E-mail              :
cs@msccertification.com

Senin, 14 September 2020

Biaya sertifikasi iso


Biaya sertifikasi iso

Pembiayaan dari badan sertifikasi sangat ditentukan oleh
a. Skope dari sertifikasinya (office, site, workshop, atau yang lainya) artinya adalah makin besar lingkup penerapan sistem manajemen akan semakin besar biayanya, dalam hal ini kita harus bijaksana dalam menentukan lingkup sertifikasi organisasi/ atau perusahaan, sesuai dengan tujuan diperolehnya sertifikasi .
Contoh lingkup penerapan : hanya workshop
Hanya office
Hanya CS , dll
Perusahaan/ organisasi bebas menentukan lingkup dari penerapan sistem yg dibangun /tergantung besar kecilnya perusahaan

.
b. Jumlah karyawan : untuk sistem manajemen mutu ISO 9001 2008 biasanya badan sertifikasi hanya menghitung jumlah karyawan tetap, namun untuk sistem manajemen yang lain akan dihitung jumlah keseluruhan karyawan.

c. Jenis badan sertifikasi : ada banyak sekali badan sertifikasi, kita harus bijak memilih badan sertifikasi mana yang akan kita pilih, biasanya dalam memilih badan sertifikasi organisasi/ perusahaan memilih berdasarkan ( kualitas badan sertifikasi, harga, jumlah mandays, durasi survailance, pasar tujuan , dll)

Kualitas badan sertifikasi : kualitas = mahal ?? jelas sekali bahwa biasanya badan sertifikasi yang berkualitas akan menerapkan harga yang mahal ? namun sebenarnya harga untuk sertifikasi SMM tidak terlalu jauh beda kisaran, namun tidak ada jaminan bahwa bila kita memilih badan sertifikasi yang mahal, implementasi iso di dalam perusahaan akan menjadi bagus juga, karena bagus / tidaknya sistem yang dibangun tidak bisa kita serahkan pada auditor eksternal/ badan sertifikasi yang datang mungkin hanya sekali setahun/ 6 bulan sekali, kembali lagi bahwa justru internal perusahaan yang harus bagus menerapkan sistem ini, dengan ataupun tanpa badan sertifikasi ?
Jadi kalau organisasi selama ini hanya berpikir bahwa hanya satu badan sertifikasi yang bagus ? think it over ?


Jumlah mandays : mandays biasanya sudah ditetapkan dari badan sertifikasi, namun beberapa badan sertifikasi akan menerapkan mandays yg berbeda, ada yang 3,5,6,8, dsb, disinilah kejelian kita dituntut untuk menentukan badan sertifikasi yang cocok, sesuai tujuan & budget kita tentunya. Nah kalau berencana menerapkan lebih dari satu sistem biasanya badan sertifikasi akan memberikan potongan mandays, lebih irit kan daripada kita sertifikasi satu persatu?

Durasi survailance : beberapa badan sertifikasi melakukan surveilance bervariasi ada yang enam bulan sekali dan ada juga yang 1 tahun sekali, namun demikian tidak ada jaminan bahwa yang lebih sering datang itu yang lebih bagus atau sebaliknya, dalam hal ini organisasi harus bisa memilih periode kedatangan surveilance mana yang paling pass bagi perusahaannnya ?
Kalau badan sertifikasinya datang setahun sekali bagaiamana dengan sistem yang ada di perusahaan ?? jawabanya mudah, sepanjang organisasi menjalankan sitem dengan benar maka hal itu tidak perlu dikhawatirkan , toh masih ada internal audit yang bisa kita lakukan dengan durasi yang lebih rapat, atau bisa juga sekali –kali kita minta konsultan Global K Consulindo untuk mengaudit sistem yang dijalankan , sebagai pembanding sehingga organisasi tetap mengetahui implementasi sistem yang sedang dijalankan.


d. Jarak perusahaan/ organisasi dari badan sertifikasi, jangan lupa bahwa bila perusahaan yang akan disertifikasi di luar daerah tempat badan sertifikasi itu ada (jakarta, surabaya, batam), perusahaan harus menanggung biaya akomodasi, dan tiket pesawat untuk auditor, selain itu perusahaan harus menambah mandays untuk perjalanan auditor
#iso9001
#iso90012015
#iso9001accredited
#iso9001certification
#iso9001consultant
#iso9001indonesia
#iso9001internalaudit
#iso9001internalauditor
#iso9001sertifikasi
#iso9001standard
#iso9001versi2015
#ıso9001
#lembaga sertifikasi iso
#sertifikasi iso indonesia
#sertifikasiiso
#sertifikasiiso9001
#sertifikasiisomurah
#sertifikasiisoperusahaan
#sertifikasiisosurabaya
Lokasi kami :
MSC Certification
Metro Trade Center
Ruko Blok 1 No. 15
Jalan Soekarno Hatta No. 590
Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40286
Whatsapp      : 081387600889
Phone            : (022) 87505123
Web                :
www.msccertification.com
E-mail             :
cs@msccertification.com            






8 prinsip manajemen mutu iso 9001


8 prinsip manajemen mutu iso 9001

Prinsip-prinsip manajemen mutu yang fundamental mengenai, norma, aturan dan nilai-nilai yang diterima dan dapat digunakan sebagai dasar untuk manajemen mutu. Technical Committee 176 ( Quality Management and Quality Assuransce) merumuskan 8 Prinsip Manajemen Mutu ini sebagai dasar dalam merevisi standar ISO 9000:2000. 8 Prinsip Manajemen Mutu ini dapat digunakan sebagai kerangka kerja sebaga pedoman peningkatan organisasi.

Prinsip 1 : FOKUS PADA PELANGGAN
Perusahaan tergantung pada pelanggannya, maka harus mengerti apa keinginan pelanggan saat itu dan masa yang akan datang. Temui dan kenali apa keperluan pelanggan dan berusahalah memenuhi bahkan melebihi harapan-harapan pelanggan.
Penerapan Prinsip 1 :
  Teliti pahami kebutuhan dan keinginan pelanggan;
  Pastikan bahwa sasaran organisasi sejalan dengan kebutuhan dan keinginan pelanggan;
 Komunikasikan kebutuhan dan keinginan pelanggan ke seluruh organisasi;
 Ukur tingkat kepuasan pelanggan kemudian ambil tindakan dari hasil pengukuran tersebut;
 Lakukan pengelolaan secara sistematis hubungan dengan pelanggan;
 Buatlah keseimbangan pendekatan antara kepuasan pelanggan dengan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya seperti : pemilik modal, karyawan, pemasok, masyarakat dan pemerintah.
Prinsip 2 : KEPEMIMPINAN 
Para pimpinan menetapkan / membangun kesatuan arah dan tujuan organisasi untuk menciptakan / memelihara lingkungan internal yang mendukung, sehingga SDM sepenuhnya berupaya dalam mencapai tujuan / sasaran-sasaran organisasi.
Penerapan khusus Prinsip 2 :
 Ciptakan nilai kebersamaan, kejujuran dan model tugas yang etis pada semua tingkatan organisasi.
 Pertimbangkan kebutuhan semua pihak yang berkepentingan, termasuk pelanggan.
 Tetapkan dan berikan penjelasan mengenai visi organisasi ke depan agar setiap orang mengerti tujuan .
 Lengkapi semua orang dengan sumberdaya yang diperlukan ( misalnya : pelatihan yang sesuai dengan keperluan bidang pekerjaan ), dan beri kebebasan bertindak dengan penuh tanggung-jawab.
 Beri semangat dan pengakuan terhadap konstribusi setiap orang
 Tentukan sasaran yang menantang dan sosialisasikan
Prinsip 3 : Keterlibatan Sumberdaya Manusia 
Sumberdaya manusia pada semua tingkatan adalah faktor penting dari suatu organisasi, keterlibatan sepenuhnya dari mereka memungkinkan kemampuan mereka digunakan untuk tujuan keuntungan organisasi.
Penerapan khusus Prinsip 3 :
 Upayakan setiap orang memahami pentingnya konstribusi dan peran mereka.
 Berikan fasilitas agar setiap orang bebas berbagi pengetahuan / pengalaman dan berinovasi.
 Upayakan setiap orang mengetahui permasalahan kerja masing-masing dan termotivasi untuk menyelesaikannya.
 Ajak semua orang supaya melihat peluang untuk meningkatkan kompetensi, pengetahuan dan pengalaman mereka.
 Budayakan agar setiap orang secara terbuka mendiskusikan permasalahan.
 Upayakan setiap orang mengenali batasan kinerja serta lingkup tanggung-jawab mereka.
Prinsip 4 : Pendekatan Proses
Hasil yang diupayakan tercapai dengan lebih efisien bila aktivitas dan sumber-sumber yang terkait diatur dengan baik sebagai sebuah alur proses.
Penerapan khusus Prinsip 4 :
 Menganalisa dan mengukur kunci kemampuan dan aktivitas-aktivitas.
 Secara sistematis menentukan aktivitas-aktivitas yang dibutuhkan untuk mencapai hasil yang diinginkan.
 Upayakan agar proses lebih efektif dan efisien.
 Mengidentifikasi kunci aktivitas-aktivitas di dalam dan di antara fungsi-fungsi organisasi.
 Menekankan pada faktor-faktor seperti sumberdaya, metode dan material untuk memperbaiki kunci aktivitas pada organisasi.
 Hilangkan birokrasi, serta fungsi-fungsi organisasi yang tugasnya saling menumpuk.
 Mengevaluasi konsekuensi, resiko, dan dampak aktivitas pada pelanggan / pemasok ataupun pihak-pihak yang berkepentingan lainnya.
Prinsip 5 : Pendekatan sistem pada manajemen
Peng-identifikasi-an, pemahaman dan pengelolaan suatu sistem dari proses-proses yang saling terkait, untuk menghasilkan perbaikan-perbaikan yang objektif pada perusahaan dengan efektif dan efisien.
Penerapan khusus Prinsip 5 :
 Penyusunan sistem untuk mencapai sasaran organisasi dengan lebih efektif dan efisien.
 Memberi pemahaman yang baik pada tugas-tugas / tanggung-jawab yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan bersama, serta mengurangi rintangan antar fungsional.
 Memahami keadaan saling ketergantungan diantara proses-proses pada sistem.
 Pendekatan struktur yang harmonis dan integrasi proses-proses, dengan tugas yang tidak saling tumpang tindih.
 Menentukan bagaimana aktivitas khusus dalam suatu sistem akan beroperasi.
Prinsip 6 : Perbaikan yang berkesinambungan
Perbaikan yang berkesinambungan harus menjadi pekerjaan yang tetap dari organisasi.
Penerapan khusus Prinsip 6 :
 Laksanakan perbaikan yang berkelanjutan pada produk, proses dan sasaran sistem.
 Tetapkan tujuan dan sasaran sebagai pedoman, dan ukur pencapaian untuk perbaikan yang berkesinambungan;
 Laksanakan secara konsisten pendekatan organisasi untuk kelanjutan perbaikan dan pengembangan.
 Sediakan dan kirim SDM untuk pelatihan terhadap metoda dan alat perbaikan berkesinambungan.
 Beri penghargaan dan pengakuan terhadap perbaikan.
Prinsip 7 : Pendekatan faktual sebagai dasar pengambilan keputusan 
Keputusan yang efektif adalah yang berdasarkan analisa data dan informasi.
Penerapan khusus Prinsip 7 :
 Analisa data dan informasi dengan menggunakan metoda yang benar.
 Pastikan bahwa data dan informasi akurat dan dapat dipercaya.
 Sediakan data yang dapat diakses oleh yang pihak membutuhkan.
 Buat keputusan dan ambil tindakan berdasarkan fakta analisa, seimbang dengan pengalaman intuisi.
Prinsip 8 : Hubungan yang saling menguntungkan dengan pemasok
Perusahaan dan Pemasok nya ( Supplier / Vendor ) merupakan hubungan yang saling membutuhkan. Mempunyai kerjasama yang saling menguntungkan akan menciptakan nilai keberhasilan karena meningkatkan kemampuan kedua belah pihak.
Penerapan khusus Prinsip 8 :
 Identifikasi dan pilih kunci para pemasok.
 Susun pengembangan bersama, untuk kelenturan dan kecepatan merespon perubahan kebutuhan pasar.
 Tetapkan hubungan yang seimbang antara keuntungan jangka pendek dengan mempertimbangkan keuntungan jangka panjang.
 Sinergikan keahlian dan sumberdaya secara berpasangan dengan pemasok.
 Berikan semangat, dorongan dan penghargaan atas peningkatan dan prestasi pemasok.
8 Prinsip Manajemen Mutu ini membentuk dasar konseptual untuk Sistem Manajemen Mutu dan berfungsi sebagai dasar untuk Good Manufacturing Practices (GMP)Good Practices Clinical (GCP), dan Good Laboratory Practices (GLP) yang dibutuhkan oleh sebagian besar badan pengawas pemerintah. 8 Prinsip Manajemen Mutu ini tidak hanya menjadi tulang punggung Sistem Manajemen Mutu namun juga 8 Prinsip Manajemen Mutu ini baik untuk dimasukkan ke dalam praktek di sebuah perusahaan. Standarisasi pendekatan manajemen berbasis akan mengendalikan perbaikan secara global dan memberikan keunggulan proses sekurangnya untuk 10 tahun ke depan. 8 Prinsip Manajemen Mutu ini tidak terdaftar dalam urutan prioritas tergantung kepada kepentingan dari masing-masing organisasi, prinsip ini akan bervariasi dari organisasi ke organisasi dan dapat diharapkan untuk berubah seiring waktu.
Update :
Seperti yang telah kita ketahui bahwa edisi kelima ISO 9001 (ISO 9001:2015) diterbitkan pada bulan September 2015. Edisi kelima ini (9001:2015) menggantikan edisi keempat (ISO 9001:2008) yang merevisi 8 Prinsip Manajemen 
#iso9001
#iso90012015
#iso9001accredited
#iso9001certification
#iso9001consultant
#iso9001indonesia
#iso9001internalaudit
#iso9001internalauditor
#iso9001sertifikasi
#iso9001standard
#iso9001versi2015
#ıso9001
#lembaga sertifikasi iso
#sertifikasi iso indonesia
#sertifikasiiso
#sertifikasiiso9001
#sertifikasiisomurah
#sertifikasiisoperusahaan
#sertifikasiisosurabaya

Lokasi kami :
MSC Certification
Metro Trade Center
Ruko Blok 1 No. 15
Jalan Soekarno Hatta No. 590
Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40286
Whatsapp      : 081387600889
Phone            : (022) 87505123
Web                :
www.msccertification.com
E-mail             :
cs@msccertification.com            






apa itu sertifikat iso 9001


apa itu sertifikat iso 9001

ISO 9001 merupakan standar internasional di bidang sistem manajemen mutu. Suatu lembaga/organisasi yang telah mendapatkan akreditasi (pengakuan dari pihak lain yang independen) ISO tersebut, dapat dikatakan telah memenuhi persyaratan internasional dalam hal sistem manajemen mutu produk/jasa yang dihasilkannya.
Generic Generic berarti standar yang sama dapat diterapkan pada berbagai organisasi, besar atau pun kecil, apapun product dan layanannya, dalam sembarang aktivitas suatu sektor, dan apakah itu adalah perusahaan business, layanan publik atau departemen pemerintahan.
#iso9001
#iso90012015
#iso9001accredited
#iso9001certification
#iso9001consultant
#iso9001indonesia
#iso9001internalaudit
#iso9001internalauditor
#iso9001sertifikasi
#iso9001standard
#iso9001versi2015
#ıso9001
#lembaga sertifikasi iso
#sertifikasi iso indonesia
#sertifikasiiso
#sertifikasiiso9001
#sertifikasiisomurah
#sertifikasiisoperusahaan
#sertifikasiisosurabaya


Lokasi kami :
MSC Certification
Metro Trade Center
Ruko Blok 1 No. 15
Jalan Soekarno Hatta No. 590
Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40286
Whatsapp      : 081387600889
Phone            : (022) 87505123
Web                :
www.msccertification.com
E-mail             :
cs@msccertification.com            






Apa yang di maksud dengan ISO ?


Apa yang di maksud dengan ISO ?

ISO adalah singkatan dari The International Organization for Standardization, yaitu Organisasi Internasional untuk Standardisasi yang menetapkan standar internasional di bidang industrial dan komersial dunia dimana tujuan pembentukannya untuk meningkatkan perdagangan antar negara-negara di dunia.

Pengertian ISO adalah salah satu badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil dari badan standardisasi nasional setiap negara untuk mengukur mutu sebuah organisasi. Artinya, setiap perusahaan yang ingin bersaing secara global dapat diukur kredibilitasnya dengan standar ISO.

Organisasi ISO adalah pihak yang berperan dalam memfasilitasi perdagangan internasional dan membuat semuanya berjalan dengan baik. ISO memberikan spesifikasi kelas dunia untuk berbagai hal, mulai dari produk, layanan, dan sistem, untuk memastikan kualitas, keamanan, dan efisiensi.

Singkatnya, perusahaan atau brand yang telah memiliki sertifikat ISO akan lebih berpeluang memenangkan persaingan pasar global. Pasalnya, perusahaan atau brand tersebut telah memiliki jaminan kualitas produk (barang atau jasa) dari ISO sehingga mendapatkan kepercayaan dari konsumen.

Demikian informasi yang bisa kami share, semoga bermanfaat untuk bisnis anda. Jika anda membutuhkan konsultan ISO segera hubungi kami dan dapatkan harga promo special.


#iso9001
#iso90012015
#iso9001accredited
#iso9001certification
#iso9001consultant
#iso9001indonesia
#iso9001internalaudit
#iso9001internalauditor
#iso9001sertifikasi
#iso9001standard
#iso9001versi2015
#ıso9001
#lembaga sertifikasi iso
#sertifikasi iso indonesia
#sertifikasiiso
#sertifikasiiso9001
#sertifikasiisomurah
#sertifikasiisoperusahaan
#sertifikasiisosurabaya


Lokasi kami :
MSC Certification
Metro Trade Center
Ruko Blok 1 No. 15
Jalan Soekarno Hatta No. 590
Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40286
Whatsapp      : 081387600889
Phone            : (022) 87505123
Web                :
www.msccertification.com
E-mail             :
cs@msccertification.com