Senin, 28 September 2020

Peraturan Menteri Pariwisata No 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata

 

Peraturan Menteri Pariwisata No 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata

 

Melalui Peraturan Menteri Pariwisata No 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata kementrian pariwisata menunjuk Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk melakukan akreditasi terhadap Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata yang ada di Indonesia. Dalam peraturan menteri pariwisata ini juga dilakukan pelimpahan wewenang penetapan kepada pejabat setingkat eselon 1 untuk menunjuk dan menetapkan LSUP. Selain itu terdapat tugas dan wewenang komisi otorisasi yang diantaranya menyusun teknis pengembangan Skema, melakukan kajian penerapan Skema, melakukan pengawasan sertifikasi usaha, mengawasi kinerja LSU Pariwisata, mengevaluasu laporan kegiatan LSUP dan menyampaikan rekomendasi kepada KAN untuk peninjauan akreditasi terhadap LSU bidang pariwisata yang melakukan pelanggaran.

 

#lembagasertifikasiusaha

#lembagasertifikasiusahabidangpariwisata

#lembagasertifikasiusahapariwisata

#lembagasertifikasiusahapariwisatabali

#lembagasertifikasiusahapariwisatayogyakarta

#lsupbiroperjalananwisata

#lsuphotel

#lsupindonesia

#lsupindonesia

#lsupjakarta

#lsuprestoran

#lsupspa

#lsupsurabaya

#lsuptangerang

#sertifikasiusahapariwisa

#sertifikasiusahapariwisata

#sertifikasiusahapariwisataindonesia

 

 

Lokasi kami :
MSC Certification
Metro Trade Center
Ruko Blok 1 No. 15
Jalan Soekarno Hatta No. 590
Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40286
Whatsapp        : 081387600889
Phone              : (022) 87505123
Web                 :
www.msccertification.com
E-mail              :
cs@msccertification.com

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar