Kamis, 19 November 2020

7 prinsip manajemen mutu iso 9001

 

7 prinsip manajemen mutu iso 9001

Untuk lebih jelasnya, mari kita bahas satu per satu, apa saja pengertian dari 7 Prinsip Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015.

1. Customer Focus
Fokus Customer adalah prioritas utama dari Sistem Manajemen Mutu. Bentuk aplikasinya adalah dengan memberikan semua kebutuhan yang melebihi harapan Customer untuk ketercapaian kepuasan pelanggan. Sehingga keberlangsungan hidup perusahaan akan terjamin dalam jangka waktu yang panjang.

2. Leadership
Setiap pimpinan yang ada di perusahaan memiliki peran sebagai pelatih yang memiliki target sesuai sasaran perusahaan melalui pemberdayaan karyawan, pembuat keputusan berdasarkan data dan fakta (decision maker) serta membuat standard sistem manajemen perusahaan yang diwariskan untuk genarasi berikutnya.

3. Engagement of People
Menciptakan dan memberikan nilai lebih kepada Customer akan lebih mudah bila didukung oleh personal yang kompeten, mampu diberdayakan dan terlibat di semua tingkatan di seluruh Perusahaan. Bentuk aplikasinya adalah dengan mempromosikan pendekatan proses dan pentingnya kontribusi setiap tingkatan di Perusahaan.

4. Process Approach
Sistem manajemen mutu yang telah ditetapkan di perusahaan bukan dibuat berdasarkan pendekatan departemen, akan tetapi berdasarkan proses murni yang ada di perusahaan dengan melibatkan seluruh pihak yang terkait.

5. Improvement
Perusahaan yang sukses dan mampu bertahan dalam persaingan adalah Perusahaan yang fokus dalam improvement (peningkatan). Bentuk aplikasinya adalah dengan selalu melakukan perubahan melalui peningakatan berkelanjutan baik internal dan eksternal yang disesuaikan dengan iklim perubahan terkini. Sehingga perusahaan akan selalu siap menghadapi persaingan dengan para kompetitor.

6. Evidence Based Decision Making
Membuat keputusan berdasarkan data dan fakta. Bentuk aplikasinya adalah setiap menetapkan kesimpulan dari sebuah permasalahan ditetapkan berdasarkan analisis fakta dan data yang diperoleh selama melakukan analisa. Sehingga keputusan yang diambil akan menghasilkan keputusan yang produktif dan tepat sasaran.

7. Relationship Management
Untuk mempertahankan kesuksesan Perusahaan harus mengelola hubungannya dengan pihak-pihak yang berkepentingan (interested parties) diantaranya adalah para pemasoknya, mitra kerja, karyawan, pemerintah, masyarakat, dll.

https://sentralsistem.com/news/detail/7-prinsip-manajemen-mutu-iso-9001-2015

 

Lokasi kami :
MSC Certification
Metro Trade Center
Ruko Blok 1 No. 15
Jalan Soekarno Hatta No. 590
Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40286
Whatsapp      : 081387600889
Phone            : (022) 87505123
Web                :
www.msccertification.com
E-mail             :
cs@msccertification.com            

 

 

 

 

 

Biaya sertifikasi iso

 

Biaya sertifikasi iso

 

Pembiayaan dari badan sertifikasi sangat ditentukan oleh

a. Skope dari sertifikasinya (office, site, workshop, atau yang lainya) artinya adalah makin besar lingkup penerapan sistem manajemen akan semakin besar biayanya, dalam hal ini kita harus bijaksana dalam menentukan lingkup sertifikasi organisasi/ atau perusahaan, sesuai dengan tujuan diperolehnya sertifikasi .

Contoh lingkup penerapan : hanya workshop
Hanya office
Hanya CS , dll
Perusahaan/ organisasi bebas menentukan lingkup dari penerapan sistem yg dibangun /
tergantung besar kecilnya perusahaan.

b. Jumlah karyawan : untuk sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 biasanya badan sertifikasi hanya menghitung jumlah karyawan tetap, namun untuk sistem manajemen yang lain akan dihitung jumlah keseluruhan karyawan.

c. Jenis badan sertifikasi : ada banyak sekali badan sertifikasi, kita harus bijak memilih badan sertifikasi mana yang akan kita pilih, biasanya dalam memilih badan sertifikasi organisasi/ perusahaan memilih berdasarkan ( kualitas badan sertifikasi, harga, jumlah mandays, durasi survailance, pasar tujuan , dll)

Kualitas badan sertifikasi : kualitas = mahal ?? jelas sekali bahwa biasanya badan sertifikasi yang berkualitas akan menerapkan harga yang mahal ? namun sebenarnya harga untuk sertifikasi SMM tidak terlalu jauh beda kisaran, namun tidak ada jaminan bahwa bila kita memilih badan sertifikasi yang mahal, implementasi iso di dalam perusahaan akan menjadi bagus juga, karena bagus / tidaknya sistem yang dibangun tidak bisa kita serahkan pada auditor eksternal/ badan sertifikasi yang datang mungkin hanya sekali setahun/ 6 bulan sekali, kembali lagi bahwa justru internal perusahaan yang harus bagus menerapkan sistem ini, dengan ataupun tanpa badan sertifikasi ?
Jadi kalau organisasi selama ini hanya berpikir bahwa hanya satu badan sertifikasi yang bagus ? think it over ??

Jumlah mandays : mandays biasanya sudah ditetapkan dari badan sertifikasi, namun beberapa badan sertifikasi akan menerapkan mandays yg berbeda, ada yang 3,5,6,8, dsb, disinilah kejelian kita dituntut untuk menentukan badan sertifikasi yang cocok, sesuai tujuan & budget kita tentunya. Nah kalau berencana menerapkan lebih dari satu sistem biasanya badan sertifikasi akan memberikan potongan mandays, lebih irit kan daripada kita sertifikasi satu persatu?

Durasi survailance : beberapa badan sertifikasi melakukan surveilance bervariasi ada yang enam bulan sekali dan ada juga yang 1 tahun sekali, namun demikian tidak ada jaminan bahwa yang lebih sering datang itu yang lebih bagus atau sebaliknya, dalam hal ini organisasi harus bisa memilih periode kedatangan surveilance mana yang paling pass bagi perusahaannnya ?
Kalau badan sertifikasinya datang setahun sekali bagaiamana dengan sistem yang ada di perusahaan ?? jawabanya mudah, sepanjang organisasi menjalankan sitem dengan benar maka hal itu tidak perlu dikhawatirkan , toh masih ada internal audit yang bisa kita lakukan dengan durasi yang lebih rapat, atau bisa juga sekali –kali kita minta konsultan Global K Consulindo untuk mengaudit sistem yang dijalankan , sebagai pembanding sehingga organisasi tetap mengetahui implementasi sistem yang sedang dijalankan.

d. Jarak perusahaan/ organisasi dari badan sertifikasi, jangan lupa bahwa bila perusahaan yang akan disertifikasi di luar daerah tempat badan sertifikasi itu ada (jakarta, surabaya, batam), perusahaan harus menanggung biaya akomodasi, dan tiket pesawat untuk auditor, selain itu perusahaan harus menambah mandays untuk perjalanan auditor

http://sertifikat-iso.com/tag/biaya-sertifikat-iso

 

Lokasi kami :
MSC Certification
Metro Trade Center
Ruko Blok 1 No. 15
Jalan Soekarno Hatta No. 590
Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40286
Whatsapp      : 081387600889
Phone            : (022) 87505123
Web                :
www.msccertification.com
E-mail             :
cs@msccertification.com            

 

 

 

 

 

apakah sertifikat iso berlaku selamanya

 

apakah sertifikat iso berlaku selamanya

 

Masa berlaku sertifikasi ISO 9001 adalah 3 tahun, namun demikian setiap 6 bulan sekali atau 1 tahun sekali badan sertifikasi akan melakukan survailance ke organisasi untuk memastikan apakah SMM masih berjalan dengan efektif atau tidak.

 

https://sertifikasiisoblog.wordpress.com/2016/04/11/sertifikasi-iso-90012015/

Lokasi kami :
MSC Certification
Metro Trade Center
Ruko Blok 1 No. 15
Jalan Soekarno Hatta No. 590
Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40286
Whatsapp      : 081387600889
Phone            : (022) 87505123
Web                :
www.msccertification.com
E-mail             :
cs@msccertification.com            

 

 

 

 

 

apa manfaat sertifikasi iso 9001 bagi organisasi

 

apa manfaat sertifikasi iso 9001 bagi organisasi

Manfaat Sertifikasi ISO 9001

  1. Organisasi yang telah mendapat sertifikasi dapat dengan mudah dibedakan dari organisasi lain dengan kualitas tinggi dari produk mereka, layanan dan proses.
  2. Sistem Manajemen Mutu dari organisasi dan kinerjanya dapat dipantau dan dioptimalkan dengan cara dari Sistem Manajemen Mutu .
  3. ISO 9001 adalah Standar yang diakui secara internasional dan berbicara diseluruh dunia, standar yang paling sering digunakan.
  4. ISO 9001 dapat membantu organisasi apapun untuk meningkatkan kepuasan pelanggan, memotivasi karyawan dan mempromosikan budaya perbaikan yang berkelanjutan.
  5. ISO 9001 berdasarkan delapan prinsip manajemen mutu yang terkait dan Pendekatan proses.

 

Organisasi mana yang bisa masuk ke dalam Sertifikasi ISO 9001

  1. Bersedia membangun/ mengimplementasikan Sistem Manajemen Mutu
  2. Mencari peningkatan efektivitas kinerja dari Sistem manajemen mutu dalam organisasi.
  3. Peningkatan kepuasan pelanggan.
  4. Mencari pengakuan Internasional

http://sertifikasiiso9001indonesia.blogspot.com/2016/01/manfaat-sertifikasi-iso-9001.html

Lokasi kami :
MSC Certification
Metro Trade Center
Ruko Blok 1 No. 15
Jalan Soekarno Hatta No. 590
Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40286
Whatsapp      : 081387600889
Phone            : (022) 87505123
Web                :
www.msccertification.com
E-mail             :
cs@msccertification.com            

 

 

 

 

 

Apa yang di maksud dengan ISO ?

 

Apa yang di maksud dengan ISO ?

ISO adalah singkatan dari The International Organization for Standardization, yaitu Organisasi Internasional untuk Standardisasi yang menetapkan standar internasional di bidang industrial dan komersial dunia dimana tujuan pembentukannya untuk meningkatkan perdagangan antar negara-negara di dunia.

 

Pengertian ISO adalah salah satu badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil dari badan standardisasi nasional setiap negara untuk mengukur mutu sebuah organisasi. Artinya, setiap perusahaan yang ingin bersaing secara global dapat diukur kredibilitasnya dengan standar ISO.

 

Organisasi ISO adalah pihak yang berperan dalam memfasilitasi perdagangan internasional dan membuat semuanya berjalan dengan baik. ISO memberikan spesifikasi kelas dunia untuk berbagai hal, mulai dari produk, layanan, dan sistem, untuk memastikan kualitas, keamanan, dan efisiensi.

 

Singkatnya, perusahaan atau brand yang telah memiliki sertifikat ISO akan lebih berpeluang memenangkan persaingan pasar global. Pasalnya, perusahaan atau brand tersebut telah memiliki jaminan kualitas produk (barang atau jasa) dari ISO sehingga mendapatkan kepercayaan dari konsumen.

 

Demikian informasi yang bisa kami share, semoga bermanfaat untuk bisnis anda. Jika anda membutuhkan konsultan ISO segera hubungi kami dan dapatkan harga promo special.

 

Lokasi kami :
MSC Certification
Metro Trade Center
Ruko Blok 1 No. 15
Jalan Soekarno Hatta No. 590
Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40286
Whatsapp      : 081387600889
Phone            : (022) 87505123
Web                :
www.msccertification.com
E-mail             :
cs@msccertification.com            

 

 

 

 

 

Senin, 02 November 2020

Mengapa Harus Sertifikasi Usaha Pariwisata

 

Mengapa Harus Sertifikasi Usaha Pariwisata

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata telah menginstruksikan melalui Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata bahwa Setiap Pengusaha Pariwisata Wajib Menerapkan Standar Usaha Pariwisata dalam menjalankan usaha pariwisata dan melakukan Sertifikasi untuk mendapatkan Sertifikasi Usaha Pariwisata, hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktivitas usaha pariwisata.

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 tentang standar usaha restoran.

Penggolongan Usaha Restoran :

1.    Restoran Non Bintang

2.    Restoran Bintang

o    Restoran Bintang 1.

o    Restoran Bintang 2.

o    Restoran Bintang 3.

o    Restoran Bintang 4.

o    Restoran Bintang 5.

 

#lembagasertifikasiusaha

#lembagasertifikasiusahabidangpariwisata

#lembagasertifikasiusahapariwisata

#lembagasertifikasiusahapariwisatabali

#lembagasertifikasiusahapariwisatayogyakarta

#lsupbiroperjalananwisata

#lsuphotel

#lsupindonesia

#lsupindonesia

#lsupjakarta

#lsuprestoran

#lsupspa

#lsupsurabaya

#lsuptangerang

#sertifikasiusahapariwisa

#sertifikasiusahapariwisata

#sertifikasiusahapariwisataindonesia

 

 

Lokasi kami :
MSC Certification
Metro Trade Center
Ruko Blok 1 No. 15
Jalan Soekarno Hatta No. 590
Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40286
Whatsapp        : 081387600889
Phone              : (022) 87505123
Web                 :
www.msccertification.com
E-mail              :
cs@msccertification.com

 

Peraturan Menteri Pariwisata No 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata

 

Peraturan Menteri Pariwisata No 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata

 

Melalui Peraturan Menteri Pariwisata No 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata kementrian pariwisata menunjuk Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk melakukan akreditasi terhadap Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata yang ada di Indonesia. Dalam peraturan menteri pariwisata ini juga dilakukan pelimpahan wewenang penetapan kepada pejabat setingkat eselon 1 untuk menunjuk dan menetapkan LSUP. Selain itu terdapat tugas dan wewenang komisi otorisasi yang diantaranya menyusun teknis pengembangan Skema, melakukan kajian penerapan Skema, melakukan pengawasan sertifikasi usaha, mengawasi kinerja LSU Pariwisata, mengevaluasu laporan kegiatan LSUP dan menyampaikan rekomendasi kepada KAN untuk peninjauan akreditasi terhadap LSU bidang pariwisata yang melakukan pelanggaran.

 

#lembagasertifikasiusaha

#lembagasertifikasiusahabidangpariwisata

#lembagasertifikasiusahapariwisata

#lembagasertifikasiusahapariwisatabali

#lembagasertifikasiusahapariwisatayogyakarta

#lsupbiroperjalananwisata

#lsuphotel

#lsupindonesia

#lsupindonesia

#lsupjakarta

#lsuprestoran

#lsupspa

#lsupsurabaya

#lsuptangerang

#sertifikasiusahapariwisa

#sertifikasiusahapariwisata

#sertifikasiusahapariwisataindonesia

 

 

Lokasi kami :
MSC Certification
Metro Trade Center
Ruko Blok 1 No. 15
Jalan Soekarno Hatta No. 590
Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40286
Whatsapp        : 081387600889
Phone              : (022) 87505123
Web                 :
www.msccertification.com
E-mail              :
cs@msccertification.com

 

Tata Cara Pelaksanaan

 

Tata Cara Pelaksanaan

 

Tata Cara/Prosedur/Tahapan Pelaksanaan Sertifikasi

Proses sertifikasi meliputi tahapan-tahapan sebagai berikut:

  1. Pemohon/Usaha Pariwisata mengajukan permohonan sertifikasi kepada LSU L-SUP.
  2. LSU L-SUP melakukan Audit Tahap I (Audit Dokumen) meliputi Form Permohonan Sertifikasi, Legalitas Pemohon, Hasil Penilaian Mandiri (Self Assesment) oleh Pemohon terhadap kesesuaian Standar Usaha Pariwisata dan dokumen terkait lainnya.
  3. Setelah Audit Tahap I dinyatakan lengkap, LSU L-SUP menugaskan Tim Auditor untuk melaksanakan Audit Tahap II (Audit Lapangan) untuk melakukan verifikasi kesesuaian Hasil Penilaian Mandiri dengan Standar Usaha Pariwisata, memeriksa dokumen-dokumen operasional Pemohon dan meninjau kondisi fisik lokasi usaha Pemohon serta melakukan observasi pelayanan dan kinerja tenaga kerja Pemohon.
  4. Setelah Audit Tahap II dinyatakan lengkap, Tim Auditor menyerahkan Hasil Audit Tahap II kepada LSU L-SUP.
  5. LSU L-SUP mengadakan Rapat Pengambilan Keputusan Sertifikasi bersama Komite Pengambilan Sertifikasi (Komite Sertifikasi).
  6. Berdasarkan Hasil Rapat Pengambilan Keputusan Sertifikasi, LSU L-SUP menerbitkan Sertifikat Usaha Pariwisata bagi Pemohon sesuai dengan lingkup sertifikasi yang diajukan.

 

#lembagasertifikasiusaha

#lembagasertifikasiusahabidangpariwisata

#lembagasertifikasiusahapariwisata

#lembagasertifikasiusahapariwisatabali

#lembagasertifikasiusahapariwisatayogyakarta

#lsupbiroperjalananwisata

#lsuphotel

#lsupindonesia

#lsupindonesia

#lsupjakarta

#lsuprestoran

#lsupspa

#lsupsurabaya

#lsuptangerang

#sertifikasiusahapariwisa

#sertifikasiusahapariwisata

#sertifikasiusahapariwisataindonesia

 

 

Lokasi kami :
MSC Certification
Metro Trade Center
Ruko Blok 1 No. 15
Jalan Soekarno Hatta No. 590
Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40286
Whatsapp        : 081387600889
Phone              : (022) 87505123
Web                 :
www.msccertification.com
E-mail              :
cs@msccertification.com

 

Mengenai Sertifikasi Usaha Pariwisata

 

Mengenai Sertifikasi Usaha Pariwisata

Saat ini pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa industri pariwisata sebagai sektor andalan dan sektor unggulan. Dalam rangka meningkatkan daya saing dan kualitas pasar industri pariwisata global, juga pemenuhan kebutuhan serta kepuasan konsumen yang meliputi aspek produk, pelayanan dan pengelolaan yang professional, sektor pariwisata perlu diatur dengan suatu regulasi yang bisa memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha pariwisata.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan mewajibkan setiap usaha pariwisata untuk memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata sebagai parameter telah memenuhi Standar Usaha Pariwisata. Undang-Undang tersebut mengatur 13 (tiga belas) bidang usaha pariwisata yang harus dilakukan Sertifikasi Usaha Pariwisata, yaitu:

  • Daya tarik wisata
  • Kawasan pariwisata
  • Jasa transportasi pariwisata
  • Jasa perjalanan wisata
  • Jasa makanan dan minuman (salah satunya meliputi usaha Restoran dan Rumah Makan)
  • Jasa penyediaan akomodasi (salah satunya meliputi usaha Hotel)
  • Jasa usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi
  • Usaha penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran
  • Jasa informasi pariwisata
  • Jasa konsultan pariwisata
  • Usaha pramuwisata
  • Wisata tirta
  • Spa

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2012 Tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata, 13 bidang usaha pariwisata di atas dirinci menjadi 56 usaha pariwisata yang masing-masing dilengkapi dengan Standar Usaha Pariwisata dan ditetapkan sebagai Peraturan Menteri Pariwisata.

Tujuan dilakukannya sertifikasi usaha pariwisata selain memberikan dukungan kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah, juga ditujukan untuk membantu pelaku usaha pariwisata (seperti hotel, rumah makan, restoran dan lainnya) untuk dapat memperoleh sertifikat pencapaian predikat “bintang” sesuai dengan pemenuhan standar produk, pelayanan dan pengelolaan/manajemen yang disyaratkan.

LEMBAGA SERTIFIKASI USAHA BIDANG PARIWISATA-LSUP (pengertian, dasar hukum dan peranan)

Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata (atau disebut LSU Bidang Pariwisata) merupakan lembaga yang berwenang untuk melakukan proses sertifikasi, menerbitkan dan mencabut sertifikat dalam upaya mendukung usaha pariwisata sesuai standar/ketentuan peraturan perundangan dan diatur melalui Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 5.

SEJARAH SERTIFIKASI

Upaya pemerintah Indonesia dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan didalam industri pariwisata sudah sejak lama dilakukan. Dalam industri akomodasi (perhotelan), dikenal kebijakan klasifikasi penggolongan kelas hotel dalam beberapa kategori yaitu: Hotel Bintang 1, Hotel Bintang 2, Hotel Bintang 3, Hotel Bintang 4, Hotel Bintang 5, Hotel Melati (penggabungan Melati 1/2/3).

Klasifikasi ini didasarkan pada Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 02 Tahun 2003 dengan menunjuk organisasi Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) sebagai pelaksana klasifikasi industri perhotelan. Namun di dalam Peraturan Menteri tersebut juga dicantumkan agar PHRI segera membentuk lembaga mandiri untuk melakukan kegiatan yang dimaksud.

Kebijakan-kebijakan diatas kemudian dikuatkan menjadi kebijakan Sertifikasi Usaha Pariwisata dengan menerapkan Standar Usaha Pariwisata yang ditinjau dari aspek produk, pelayanan dan pengelolaan yang bertujuan untuk menjaga kualitas dan meningkatkan daya saing usaha pariwisata dari aspek produk, pelayanan dan pengelolaan. Penerapan Standar Usaha Pariwisata ini diberlakukan terhadap 13 (tiga belas) jenis usaha pariwisata yang tercantum dalam Undang-Undang Pariwisata Nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan, yang kemudian dirinci menjadi 56 (lima puluh enam) sub jenis usaha pariwisata sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha Pariwisata di Bidang Pariwisata, dengan penyelenggara Sertifikasi Usaha Pariwisata adalah Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, atau yang dikenal dengan sebutan LSUP.

#lembagasertifikasiusaha

#lembagasertifikasiusahabidangpariwisata

#lembagasertifikasiusahapariwisata

#lembagasertifikasiusahapariwisatabali

#lembagasertifikasiusahapariwisatayogyakarta

#lsupbiroperjalananwisata

#lsuphotel

#lsupindonesia

#lsupindonesia

#lsupjakarta

#lsuprestoran

#lsupspa

#lsupsurabaya

#lsuptangerang

#sertifikasiusahapariwisa

#sertifikasiusahapariwisata

#sertifikasiusahapariwisataindonesia

 

 

Lokasi kami :
MSC Certification
Metro Trade Center
Ruko Blok 1 No. 15
Jalan Soekarno Hatta No. 590
Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40286
Whatsapp        : 081387600889
Phone              : (022) 87505123
Web                 :
www.msccertification.com
E-mail              :
cs@msccertification.com

 

 

Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata

 

Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata 

 

Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata atau yang dikenal dengan LSUP merupakan lembaga yang didirikan berdasarkan amanah Undang-undang Kepariwisataan No 10 Tahun 2009, PP 52 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri Pariwisata No 1 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata.

 

#lembagasertifikasiusaha

#lembagasertifikasiusahabidangpariwisata

#lembagasertifikasiusahapariwisata

#lembagasertifikasiusahapariwisatabali

#lembagasertifikasiusahapariwisatayogyakarta

#lsupbiroperjalananwisata

#lsuphotel

#lsupindonesia

#lsupindonesia

#lsupjakarta

#lsuprestoran

#lsupspa

#lsupsurabaya

#lsuptangerang

#sertifikasiusahapariwisa

#sertifikasiusahapariwisata

#sertifikasiusahapariwisataindonesia

 

 

Lokasi kami :
MSC Certification
Metro Trade Center
Ruko Blok 1 No. 15
Jalan Soekarno Hatta No. 590
Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40286
Whatsapp        : 081387600889
Phone              : (022) 87505123
Web                 :
www.msccertification.com
E-mail              :
cs@msccertification.com