Mengapa Harus
Sertifikasi Usaha Pariwisata
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata telah
menginstruksikan melalui Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang
Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata bahwa Setiap Pengusaha
Pariwisata Wajib Menerapkan Standar Usaha Pariwisata dalam menjalankan usaha
pariwisata dan melakukan Sertifikasi untuk mendapatkan Sertifikasi Usaha
Pariwisata, hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan
kepariwisataan dan produktivitas usaha pariwisata.
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 tentang standar usaha restoran.
Penggolongan Usaha Restoran :
1. Restoran Non Bintang
2. Restoran Bintang
a.
Restoran Bintang 1.
b.
Restoran Bintang 2.
c.
Restoran Bintang 3.
d.
Restoran Bintang 4.
e.
Restoran Bintang 5.
#lembagasertifikasiusaha
#lembagasertifikasiusahabidangpariwisata
#lembagasertifikasiusahapariwisata
#lembagasertifikasiusahapariwisatabali
#lembagasertifikasiusahapariwisatayogyakarta
#lsupbiroperjalananwisata
#lsuphotel
#lsupindonesia
#lsupindonesia
#lsupjakarta
#lsuprestoran
#lsupspa
#lsupsurabaya
#lsuptangerang
#sertifikasiusahapariwisa
#sertifikasiusahapariwisata
#sertifikasiusahapariwisataindonesia
Lokasi kami :
MSC Certification
Metro Trade Center
Ruko Blok 1 No. 15
Jalan Soekarno Hatta No. 590
Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40286
Whatsapp : 081387600889
Phone : (022) 87505123
Web : www.msccertification.com
E-mail : cs@msccertification.com
MSC Certification
Metro Trade Center
Ruko Blok 1 No. 15
Jalan Soekarno Hatta No. 590
Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40286
Whatsapp : 081387600889
Phone : (022) 87505123
Web : www.msccertification.com
E-mail : cs@msccertification.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar