Peraturan Menteri
Pariwisata No 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata
Melalui
Peraturan Menteri Pariwisata No 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan
Sertifikasi Usaha Pariwisata kementrian pariwisata menunjuk Komite Akreditasi
Nasional (KAN) untuk melakukan akreditasi terhadap Lembaga Sertifikasi Usaha
Pariwisata yang ada di Indonesia. Dalam peraturan menteri pariwisata ini juga
dilakukan pelimpahan wewenang penetapan kepada pejabat setingkat eselon 1 untuk
menunjuk dan menetapkan LSUP. Selain itu terdapat tugas dan wewenang komisi
otorisasi yang diantaranya menyusun teknis pengembangan Skema, melakukan kajian
penerapan Skema, melakukan pengawasan sertifikasi usaha, mengawasi kinerja LSU
Pariwisata, mengevaluasu laporan kegiatan LSUP dan menyampaikan rekomendasi
kepada KAN untuk peninjauan akreditasi terhadap LSU bidang pariwisata yang
melakukan pelanggaran.
#lembagasertifikasiusaha
#lembagasertifikasiusahabidangpariwisata
#lembagasertifikasiusahapariwisata
#lembagasertifikasiusahapariwisatabali
#lembagasertifikasiusahapariwisatayogyakarta
#lsupbiroperjalananwisata
#lsuphotel
#lsupindonesia
#lsupindonesia
#lsupjakarta
#lsuprestoran
#lsupspa
#lsupsurabaya
#lsuptangerang
#sertifikasiusahapariwisa
#sertifikasiusahapariwisata
#sertifikasiusahapariwisataindonesia
Lokasi kami :
MSC Certification
Metro Trade Center
Ruko Blok 1 No. 15
Jalan Soekarno Hatta No. 590
Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40286
Whatsapp : 081387600889
Phone : (022) 87505123
Web : www.msccertification.com
E-mail : cs@msccertification.com
MSC Certification
Metro Trade Center
Ruko Blok 1 No. 15
Jalan Soekarno Hatta No. 590
Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40286
Whatsapp : 081387600889
Phone : (022) 87505123
Web : www.msccertification.com
E-mail : cs@msccertification.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar