Mengenai
Sertifikasi Usaha Pariwisata
Saat
ini pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa industri pariwisata sebagai
sektor andalan dan sektor unggulan. Dalam rangka meningkatkan daya saing dan
kualitas pasar industri pariwisata global, juga pemenuhan kebutuhan serta
kepuasan konsumen yang meliputi aspek produk, pelayanan dan pengelolaan yang
professional, sektor pariwisata perlu diatur dengan suatu regulasi yang bisa
memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha pariwisata.
Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan mewajibkan setiap usaha pariwisata
untuk memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata sebagai parameter telah memenuhi
Standar Usaha Pariwisata. Undang-Undang tersebut mengatur 13 (tiga belas)
bidang usaha pariwisata yang harus dilakukan Sertifikasi Usaha Pariwisata,
yaitu:
- Daya tarik wisata
- Kawasan pariwisata
- Jasa transportasi
pariwisata
- Jasa perjalanan
wisata
- Jasa makanan dan
minuman (salah satunya meliputi usaha Restoran dan Rumah Makan)
- Jasa penyediaan
akomodasi (salah satunya meliputi usaha Hotel)
- Jasa usaha
penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi
- Usaha
penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran
- Jasa informasi
pariwisata
- Jasa konsultan
pariwisata
- Usaha pramuwisata
- Wisata tirta
- Spa
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2012 Tentang Sertifikasi Kompetensi dan
Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata, 13 bidang usaha pariwisata di atas
dirinci menjadi 56 usaha pariwisata yang masing-masing dilengkapi dengan
Standar Usaha Pariwisata dan ditetapkan sebagai Peraturan Menteri Pariwisata.
Tujuan
dilakukannya sertifikasi usaha pariwisata selain memberikan dukungan kepada
pemerintah dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah, juga ditujukan untuk
membantu pelaku usaha pariwisata (seperti hotel, rumah makan, restoran dan
lainnya) untuk dapat memperoleh sertifikat pencapaian predikat “bintang” sesuai
dengan pemenuhan standar produk, pelayanan dan pengelolaan/manajemen yang
disyaratkan.
LEMBAGA SERTIFIKASI USAHA BIDANG
PARIWISATA-LSUP (pengertian, dasar hukum dan peranan)
Lembaga Sertifikasi Usaha
Bidang Pariwisata (atau disebut LSU Bidang Pariwisata) merupakan lembaga yang
berwenang untuk melakukan proses sertifikasi, menerbitkan dan mencabut
sertifikat dalam upaya mendukung usaha pariwisata sesuai standar/ketentuan peraturan
perundangan dan diatur melalui Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 5.
SEJARAH SERTIFIKASI
Upaya
pemerintah Indonesia dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan didalam
industri pariwisata sudah sejak lama dilakukan. Dalam industri akomodasi
(perhotelan), dikenal kebijakan klasifikasi penggolongan kelas hotel dalam
beberapa kategori yaitu: Hotel Bintang 1, Hotel Bintang 2, Hotel Bintang 3,
Hotel Bintang 4, Hotel Bintang 5, Hotel Melati (penggabungan Melati 1/2/3).
Klasifikasi
ini didasarkan pada Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 02 Tahun
2003 dengan menunjuk organisasi Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI)
sebagai pelaksana klasifikasi industri perhotelan. Namun di dalam Peraturan
Menteri tersebut juga dicantumkan agar PHRI segera membentuk lembaga mandiri
untuk melakukan kegiatan yang dimaksud.
Kebijakan-kebijakan
diatas kemudian dikuatkan menjadi kebijakan Sertifikasi Usaha Pariwisata dengan
menerapkan Standar Usaha Pariwisata yang ditinjau dari aspek produk, pelayanan
dan pengelolaan yang bertujuan untuk menjaga kualitas dan meningkatkan daya
saing usaha pariwisata dari aspek produk, pelayanan dan pengelolaan. Penerapan
Standar Usaha Pariwisata ini diberlakukan terhadap 13 (tiga belas) jenis usaha
pariwisata yang tercantum dalam Undang-Undang Pariwisata Nomor 10 tahun 2009
tentang kepariwisataan, yang kemudian dirinci menjadi 56 (lima puluh enam) sub
jenis usaha pariwisata sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor
52 tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha Pariwisata
di Bidang Pariwisata, dengan penyelenggara Sertifikasi Usaha Pariwisata adalah
Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, atau yang dikenal dengan sebutan
LSUP.
#lembagasertifikasiusaha
#lembagasertifikasiusahabidangpariwisata
#lembagasertifikasiusahapariwisata
#lembagasertifikasiusahapariwisatabali
#lembagasertifikasiusahapariwisatayogyakarta
#lsupbiroperjalananwisata
#lsuphotel
#lsupindonesia
#lsupindonesia
#lsupjakarta
#lsuprestoran
#lsupspa
#lsupsurabaya
#lsuptangerang
#sertifikasiusahapariwisa
#sertifikasiusahapariwisata
#sertifikasiusahapariwisataindonesia
Lokasi kami :
MSC Certification
Metro Trade Center
Ruko Blok 1 No. 15
Jalan Soekarno Hatta No. 590
Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40286
Whatsapp : 081387600889
Phone : (022) 87505123
Web : www.msccertification.com
E-mail : cs@msccertification.com
MSC Certification
Metro Trade Center
Ruko Blok 1 No. 15
Jalan Soekarno Hatta No. 590
Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40286
Whatsapp : 081387600889
Phone : (022) 87505123
Web : www.msccertification.com
E-mail : cs@msccertification.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar